Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolres Banggai Tegaskan Bukan DPO, Warga Diimbau Tidak Percaya Informasi Sepihak

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari saat menyampaikan imbauan pada tiga pasangan calon pada kegiatan deklarasi kampanye dama yang dilaksanakan KPU Banggai, Selasa (24/9/2024). [FOTO HUMAS Polres]

Terasbanggai.com, Luwuk– Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menegaskan bahwa status tiga pejabat eselon III di lingkungan Pemda Banggai bukanlah Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB). Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi sepihak terkait kasus tersebut.

“Saya tegaskan, bukan DPO, tapi DPB,” ujar AKBP Putu Hendra pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Kapolres, DPB bertujuan membantu proses pencarian barang bukti yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani penyidik. Barang bukti tersebut berfungsi untuk menguatkan alat bukti yang sah dan menemukan kebenaran materiel dalam proses hukum.

“Barang bukti adalah objek yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga keberadaannya sangat penting untuk memastikan keabsahan dalam penanganan kasus,” jelasnya.

Terkait perkembangan kasus yang melibatkan ketiga pejabat Pemda Banggai, Kapolres mengaku belum menerima informasi lebih lanjut, termasuk dari pihak Kejaksaan.

“Saya belum mengetahuinya,” tutupnya.

Kapolres berharap masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Tutup
error: Content is protected !!