Jumat, 16 Oktober 2026

Mantan Camat Luwuk: Pelimpahan Kewenangan oleh AT-FM, Terobosan yang Patut Diapresiasi

Kepala BKPSDM Banggai, Soffian Datu Adam

Terasbanggai.com, Luwuk-Tegas, mantan Camat Luwuk 2008-2015, Soffian Datu Adam menyatakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai ke Camat tahun 2024  mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Pria yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai bercerita saat masih menjabat Camat Luwuk. Menurutnya, pelimpahan sebagian kewenangan ke camat tersebut telah dilakukan Pemerintah daerah Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap saat Soffian ikut pelatihan Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 “Pada 2014, kami juga mengikuti pelatihan Training of Trainers (TOT) PATEN di Lombok, NTB. Kini, kebijakan tersebut berkembang menjadi Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Sebagai pembanding, Kabupaten Bandung telah menerapkan kebijakan ini sejak 2011 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 60 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2011. Beberapa urusan wajib dilimpahkan kepada Camat, termasuk bidang penataan ruang, perencanaan pembangunan, kepemudaan, olahraga, otonomi daerah, dan administrasi keuangan daerah.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintah dengan memanfaatkan dana dan fasilitas publik secara optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melihat pelaksanaan kebijakan ini sebagai langkah strategis yang selaras dengan prinsip otonomi daerah.

“Kebijakan ini sangat relevan karena mampu mengatasi kendala dalam pengakomodasian aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), terutama yang berskala besar,” ujar Soffian.

Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin memutuskan untuk melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, termasuk pemberian dana atribusi sebesar Rp5 miliar. Dengan kebijakan ini, Kecamatan diharapkan dapat berperan lebih optimal sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Soffian menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat Kecamatan. “BKPSDM Banggai siap melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, pengawasan masyarakat juga perlu ditingkatkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Ia berharap pelimpahan kewenangan ini dapat membantu Kecamatan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam skala kecil yang selama ini kurang terwadahi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten. Dengan demikian, Kecamatan dapat berfungsi sebagai satuan kerja (Satker) yang mandiri dalam mengelola dana pelimpahan kewenangan secara berkelanjutan.

“Dengan pelaksanaan yang optimal dan evaluasi yang terukur, kinerja Pemerintah Kecamatan dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tutupnya.

Tutup
error: Content is protected !!