Inovasi BPJS Kesehatan, Program Cicilan Baru dan Endowment Fund untuk Peserta JKN
Terasbanggai.com, Jakarta– BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan menyempurnakan skema pembayaran bertahap melalui Program New REHAB 2.0, yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan dengan sistem cicilan yang lebih fleksibel. Selain itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan manajer investasi dalam mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund guna membantu peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022 dan ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, serta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memberikan solusi bagi mereka yang ingin melunasi tunggakan tetapi terkendala kemampuan finansial.
“Kami memahami bahwa banyak peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan sekaligus, terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang memiliki keterbatasan ability to pay. Oleh karena itu, kami terus menyempurnakan program cicilan agar lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN,” ujar Ghufron dalam acara peluncuran Program New REHAB 2.0 dan penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (3/2). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, dan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.
Ghufron mengungkapkan bahwa Program REHAB mendapat sambutan positif dari peserta JKN. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program ini, dengan 910.660 peserta telah kembali aktif. Total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, terdiri dari Rp923,76 miliar yang sudah diterima dan Rp767,09 miliar yang masih dalam proses cicilan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan bahwa Program New REHAB 2.0 menghadirkan sejumlah pembaruan sistem. Di antaranya, jumlah angsuran kini sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode cicilan, sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.
Program ini berlaku bagi peserta PBPU dan BP dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, dan dapat dicicil dalam jangka waktu maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Selain itu, peserta mandiri atau PBPU yang memiliki tunggakan tetapi saat ini terdaftar sebagai peserta segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti program ini. Fleksibilitas cicilan pun ditingkatkan, dengan jumlah minimal cicilan satu bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3) dan tenor maksimal hingga 36 bulan.
Dengan inovasi ini, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan iuran.

