BPKAD Banggai Menanti Regulasi Baru untuk Efisiensi Anggaran, Damri: TPAD Sudah Lakukan
Terasbanggai.com, Luwuk–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Banggai, Damri Dayanun, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah menerapkan efisiensi anggaran jauh sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tim Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas serta biaya makan dan minum dalam APBD 2025,” ujarnya kepada media ini.
Ia merinci bahwa anggaran perjalanan dinas luar daerah dipangkas sebesar 30 persen, sementara perjalanan dalam daerah dikurangi 20 persen. Adapun anggaran makan dan minum mengalami pemangkasan hingga 30 persen.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menunggu arahan resmi mengenai detail item anggaran yang akan terdampak efisiensi lebih lanjut.
“TPAD tentunya akan menyesuaikan kembali jika ada kebijakan resmi terkait efisiensi anggaran ini,” tambahnya.
Damri juga memastikan bahwa langkah efisiensi tersebut tidak akan mempengaruhi hak-hak pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Hak kepegawaian ASN tetap terjamin karena itu merupakan hak yang tidak dapat dikurangi,” tegasnya.

