Lesmana Ambil Langkah Hukum, Pemilik Akun Acan dan Cintaq Mirna Terancam 6 Tahun Penjara
Terasbanggai.com, Luwuk–Kepala Dinas Komunikasi, Statistik, dan Persandian (DKSIP) Kabupaten Banggai, Lesmana Kulap, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun “Acan” dan juga mencantumkan akun “Cintaq Mirna” yang diduga ikut menyebarkan unggahan terkait.
Laporan itu diajukan ke Polres Banggai pada Selasa (11/3/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/203/III/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Dalam laporannya, Lesmana menyatakan bahwa unggahan dan komentar yang diunggah pada 10 Maret 2025 di media sosial tersebut telah merugikan nama baiknya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terlapor berpotensi dijerat dengan beberapa pasal:
Yakni, Pasal 45A ayat 2 – Mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, kebencian, atau permusuhan berbasis SARA. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 45A ayat 3 – Mengatur sanksi bagi penyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 45 ayat 4 – Mengatur sanksi bagi individu yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Pelaku dapat dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.

