Kamis, 15 Oktober 2026

Harga Sawit di Sulteng Ditetapkan, PT KLS Diduga Tak Ikuti Ketentuan

Terasbanggai.com, Luwuk-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 1-31 Maret 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 500.8/2541/B.SPHP/Disbunnak.

Dalam rapat tim penetapan harga, disepakati bahwa harga TBS untuk tanaman berusia 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.058,76 per kilogram.

Kebijakan ini berlaku di sembilan kabupaten di Sulawesi Tengah, yakni Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Morowali Utara, Morowali, Toli-Toli, Buol, dan Banggai.

Namun, meski harga resmi telah ditetapkan, polemik di kalangan petani sawit di Kabupaten Banggai terus bergulir.

PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) diduga membeli TBS dengan harga jauh di bawah ketetapan pemerintah, memicu ketidakpuasan di kalangan petani.

Kemarahan petani semakin memuncak setelah insiden swiping yang diduga dilakukan oleh pihak terkait PT KLS di pos Kecamatan Toili Barat. Sejumlah petani menolak menjual sawit mereka ke PT KLS dan lebih memilih pabrik milik PT Agro Nusa Abadi di Morowali Utara, yang dinilai memberikan harga lebih layak.

Meski berbagai media telah berulang kali mengangkat polemik ini, hingga kini PT KLS belum memberikan tanggapan resmi.

Tutup
error: Content is protected !!