Tegas Kepala BKPSDM: Marsidin Harus Lapor ke Bupati, Bawa Salinan Putusan Inkracht PTUN
Terasbanggai.com, Luwuk–Polemik kembalinya Marsidin Ribangka ke jabatan birokrasi usai putusan inkracht PTUN terus bergulir. Mantan Kepala BPKAD Banggai itu bahkan dikabarkan siap mengadukan perkara ini ke Presiden. Namun BKPSDM Banggai punya pandangan berbeda: jalurnya jelas, dan prosedurnya tegas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Banggai, Soffian Datu Adam menegaskan, eksekusi atas putusan inkracht PTUN tetap berada di tangan Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Artinya, Marsidin tak bisa meloncat jalur hukum dan birokrasi seenaknya.
“Yang bersangkutan seharusnya terlebih dahulu menyampaikan salinan resmi putusan inkracht itu kepada Bupati sebagai PPK,” tegas Soffian saat, Selasa (19/4/2025) pukul 11.43 WITA.
Soffian menjelaskan, hanya setelah ada disposisi dari Bupati ke BKPSDM, pihaknya dapat menindaklanjuti putusan tersebut secara prosedural.
Namun, Soffian mengingatkan, jabatan Kepala BPKAD yang pernah dipegang Marsidin kini sudah terisi melalui mekanisme rotasi dan job fit yang disahkan Komisi ASN. Jadi, jika Marsidin hendak kembali menduduki jabatan setara, ia wajib menjalani uji kompetensi.
“Tak bisa asal duduk di kursi jabatan. Harus ikut job fit. Tujuannya jelas, agar posisi itu diisi oleh orang yang memang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan,” lanjut Soffian.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan job fit berikutnya hanya bisa dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, sesuai arahan dari Kemendagri dan BKN.
Mengakhiri keterangannya, Soffian mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjunjung etika, integritas, dan akhlak birokrasi.
“Kalau memang berlandaskan prinsip ASN BERAKHLAK, seharusnya yang bersangkutan melapor ke Bupati dulu, bukan langsung menggertak lewat media atau Presiden,” tandasnya tajam.

