BPJS Kesehatan Luwuk Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Terasbanggai.com, Luwuk–Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dengan insan pers, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk kembali menggelar kegiatan Media Gathering, Selasa (17/6). Acara tahunan yang digelar di aula kantor BPJS Kesehatan ini dihadiri belasan jurnalis dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun daring.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.
“Media gathering ini bukan sekadar ajang pertemuan tahunan, tapi juga menjadi momen memperkuat silaturahmi dan meningkatkan pemahaman jurnalis terkait program-program BPJS Kesehatan,” ujar Fadliana.
Pada kesempatan itu, Fadliana memaparkan perkembangan program JKN di wilayah kerjanya yang mencakup enam kabupaten, yakni Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Morowali, dan Morowali Utara. Keenam wilayah tersebut saat ini telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan cakupan kepesertaan mencapai 98 persen.
“Dengan status UHC Prioritas, peserta langsung aktif saat mendaftar tanpa harus menunggu proses cut-off,” tambahnya.
Selain itu, sebanyak 120 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di enam kabupaten telah menjadi mitra layanan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, menunjukkan komitmen tinggi dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Paparan materi juga disampaikan Mahendra Pandu Negara, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, yang membahas pelayanan kesehatan dalam Program JKN. Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Abdallah Sakali, menjelaskan mekanisme pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dalam situs resmi BPJS Kesehatan.
Ia menuturkan bahwa pengelolaan aduan melalui WBS menjunjung asas kerahasiaan, netralitas, serta praduga tak bersalah. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan kategori pelanggaran, baik oleh Tim Audit Investigatif, Komite Etik, maupun Unit Kepatuhan Internal.

