Kamis, 15 Oktober 2026

Polemik Lahan Masyarakat Desa Lenyek, Warga Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah

Sejumlah warga desa Lenyek saat berada di TPU desa yang ada sejak tahun 1953.

Terasbanggai.com, Luwuk–Polemik lahan antara warga Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara, dan pihak yang mengatasnamakan kuasa ahli waris bernama Muslim dipertanyakan.

Persoalan ini melibatkan dugaan tumpang tindih sertifikat, batas wilayah yang tidak jelas, hingga keberadaan ahli waris yang diragukan oleh masyarakat.

Warga menilai obyek sengketa bukan berada di lokasi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki kuasa ahli waris Muslim. Mereka menuding sertifikat tersebut dibuat tidak sesuai kondisi di lapangan dan bertentangan dengan data pertanahan.

“Sertifikat itu kami pertanyakan karena obyeknya bukan di situ. Kenapa SKPT kami yang justru dipermasalahkan?” ujar perwakilan warga Salim Kendo.

Sejumlah warga pun mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan pinjam tanah pada tahun 2008, namun nama mereka tercantum dalam dokumen. “Kami tidak pernah tanda tangan apapun,” tegas Salim.

Anehnya, polemik lahan warga desa Lenyek ini
berjalan tanpa keterlibatan pendampingan dari pihak pemerintah desa (Pemdes).

Salah satu titik krusial adalah keberadaan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi makam warga yang telah ada sejak tahun 1953.

“Awalnya ada pendukung, tapi sekarang mulai sadar bahwa pemaksaan tidak dibenarkan. Bahkan sempat dijanjikan akan diberikan surat hibah dengan mencantumkan harga tanah,” ungkap salah satu warga.

Lahan seluas sekitar 4 hektar ini melibatkan sekitar 32 kepala keluarga. Mereka mendesak Kantor Pertanahan agar tidak melakukan pengukuran sebelum persoalan status lahan benar-benar jelas dan diputuskan secara adil.

Tutup
error: Content is protected !!