Selasa, 13 Oktober 2026

Senator Andhika Mayrizal Amir Desak Perubahan UU No. 1 Tahun 2022 dalam Sidang Paripurna DPD RI

Terasbanggai.com, JAKARTA—Senator asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyuarakan desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Dalam forum tersebut, Andhika didaulat mewakili para senator dari Sub Wilayah Timur I untuk melaporkan hasil serap aspirasi masyarakat daerah, khususnya yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komite II dan Komite IV DPD RI. Sidang turut dihadiri Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Sekretaris Jenderal DPD RI Irjen Pol. Muhammad Iqbal, serta seluruh anggota DPD RI lainnya.

Andhika menggarisbawahi urgensi perubahan sejumlah ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Menurutnya, undang-undang tersebut yang semula ditujukan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efektivitas belanja daerah, kini justru menimbulkan ketimpangan fiskal yang merugikan daerah penghasil sumber daya alam.

“Implementasi undang-undang ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika daerah saat ini. Skema Dana Bagi Hasil (DBH) belum mencerminkan asas keadilan bagi daerah penghasil. Selain itu, pembatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan PNBP dan sumber-sumber fiskal strategis menjadi hambatan serius dalam mempercepat pembangunan daerah, terutama di wilayah terpencil dan kawasan industri,” ungkap Andhika dalam laporannya.

Ia pun menyerukan agar DPD RI segera menempuh langkah konstitusional guna mengajukan revisi UU No. 1 Tahun 2022, dengan fokus pada pasal-pasal terkait Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta proporsi kewenangan fiskal antara pusat dan daerah.

“Usulan ini tidak hanya datang dari Sulawesi Tengah, tetapi juga mewakili aspirasi daerah-daerah lain yang mengalami realitas serupa—kaya akan sumber daya alam, tetapi lemah secara fiskal,” tegasnya.

Menutup laporannya, Andhika berharap agar hasil penyerapan aspirasi ini menjadi pijakan strategis bagi DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas ke depan. Ia menekankan pentingnya orientasi kerja kerakyatan untuk mendorong pembangunan daerah yang adil, merata, dan berkelanjutan.

Tutup
error: Content is protected !!