Kamis, 15 Oktober 2026

Geger! 301 Istri Gugat Cerai Suami di Luwuk Sepanjang Awal 2025

Terasbanggai.com, Luwuk–Pengadilan Agama Luwuk mencatat sebanyak 379 perkara perceraian telah masuk dan ditangani sejak Januari hingga awal Juli 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dari total perkara tersebut, 301 perkara merupakan gugat cerai yang diajukan oleh pihak istri, sementara 78 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Data ini menunjukkan bahwa dominasi perkara perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan. Fakta tersebut menjadi indikator dinamika sosial yang berkembang dalam kehidupan rumah tangga masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Luwuk.

Hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Luwuk belum merilis keterangan resmi terkait faktor-faktor utama yang melatarbelakangi pengajuan perceraian. Namun secara umum, penyebab perceraian yang sering dijumpai meliputi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, serta kurangnya komunikasi antara suami dan istri.

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi lembaga yang bergerak di bidang pembinaan keluarga dan pemberdayaan perempuan.

Diperlukan upaya kolektif dalam membangun ketahanan keluarga melalui edukasi pranikah, konsultasi keluarga, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan sosial dalam kehidupan rumah tangga.

Tutup
error: Content is protected !!