Kamis, 15 Oktober 2026

Pemkab Banggai dan Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Terasbanggai.com, Luwuk– Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan barang milik negara hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, Selasa (12/8/2025).

Barang yang dimusnahkan meliputi 322.000 batang rokok dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan nilai total Rp479,37 juta dan potensi kerugian negara Rp240,21 juta. Dari penindakan ini, Bea Cukai Luwuk juga memperoleh denda sebesar Rp278,13 juta.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menyatakan dukungan penuh Pemkab terhadap pemberantasan peredaran barang ilegal. Sementara Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait melalui operasi bersama untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk dengan melibatkan unsur Forkopimda. Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan menekan peredaran barang ilegal di Banggai dan wilayah sekitarnya.

Tutup
error: Content is protected !!