Kamis, 15 Oktober 2026

Regulasi Limbah B3 Berjalan Empat Tahun, Pengelolaan Dinilai Cukup Efektif

Terasbanggai.com, Luwuk– Regulasi terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah berjalan selama empat tahun dinilai mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi perusahaan dalam mengelola limbahnya. Jumlah perusahaan yang mengelola limbah B3 juga terus meningkat seiring dengan penerapan aturan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Yudi Amisudin mengatakan, , bahwa pengelolaan aspek B3 merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah B3 dapat menimbulkan dampak serius. Karena itu, perusahaan wajib bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah yang mereka hasilkan,” ujarnya.

Regulasi mewajibkan setiap perusahaan melakukan identifikasi dan klasifikasi limbah, termasuk pengemasan, pelabelan, hingga pengangkutan sesuai ketentuan. Pemahaman perusahaan terhadap kewajiban tersebut menjadi kunci terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, introspeksi internal juga diperlukan, mengingat jumlah limbah B3 yang dihasilkan di Indonesia cukup besar. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan.

Tutup
error: Content is protected !!