Kamis, 15 Oktober 2026

Pemkab Banggai Fasilitasi Pemenuhan Izin Lingkungan bagi Pelaku Usaha

Terasbanggai.com, Luwuk-Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha, Kamis (11/9/2025) di Hotel Santika Luwuk.

Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, hadir memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Menurutnya, perkembangan investasi membawa manfaat ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Karena itu, izin lingkungan dan PPLH menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian alam.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Baso Nur Ali, (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda) yang membawakan materi tentang mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan, serta Rahman Iman Pambuka, (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda) yang memaparkan kebijakan pengawasan lingkungan hidup.

Melalui fasilitasi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa izin lingkungan bukan hambatan usaha, melainkan upaya memastikan keberlangsungan ekonomi sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Banggai.

Tutup
error: Content is protected !!