Selasa, 13 Oktober 2026

Diduga Selingkuh dengan Staf, Oknum Legislator Gerindra di DPRD Banggai Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Terasbanggai.com, Luwuk– Seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra berinisial HSA dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai oleh Koalisi Peduli Demokrasi Banggai (KPDB) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungan terlarang dengan seorang staf perempuan di lingkungan sekretariat dewan.

Pelaporan resmi dilakukan pada Selasa (14/10) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua BK DPRD Banggai, Rika Sarifudin, di ruang sekretariat BK. KPDB juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang akan dijadikan bahan pemeriksaan awal oleh BK DPRD.

Koordinator KPDB, Wahyu, mengatakan laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap marwah lembaga legislatif, terutama karena kasus tersebut melibatkan kader dari partai besar seperti Gerindra.

“Kami menilai perilaku seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat, apalagi berasal dari partai yang selalu menekankan pentingnya moral dan disiplin kader. Seorang anggota DPRD harus menjadi teladan, bukan justru mencederai kehormatan lembaga,” ujarnya.

Menurut Wahyu, dugaan perselingkuhan antara HSA dan staf perempuan di lingkungan DPRD tidak bisa dianggap sekadar urusan pribadi. Ia menilai, tindakan itu sudah menyentuh ranah etik publik karena melibatkan relasi kuasa antara pejabat politik dan aparatur sipil negara. “Ketika seorang wakil rakyat menggunakan posisinya untuk menjalin relasi yang tidak pantas di tempat kerja, itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak citra partai dan institusi DPRD,” tegasnya.

KPDB mendesak Badan Kehormatan DPRD Banggai agar menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, meski yang terlapor berasal dari partai besar seperti Gerindra. Koalisi tersebut juga menegaskan tidak memiliki motif politik, melainkan mendorong pembenahan internal agar lembaga legislatif tetap dipercaya publik.

Koalisi Peduli Demokrasi Banggai menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan dan siap menyerahkan bukti tambahan bila diperlukan. Mereka juga membuka peluang berkoordinasi dengan lembaga pengawas eksternal jika proses penanganan di internal DPRD dinilai tidak transparan.

Tutup
error: Content is protected !!