Kamis, 15 Oktober 2026

Diduga Merusak Hutan Mangrove, Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Disidik Aparat Hukum

Terasbanggai.com, Luwuk-Dugaan pelanggaran pengrusakan kawasan hutan Mangrove di desa Siuna terus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Seperti dinukil dari media Banggainews.com, menyebutkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus perusakan hutan bakau atau mangrove di pesisir Desa Siuna.

Selain Kejati, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI). Juga dikabarkan telah melakukan investigasi lapangan di Desa Siuna.

Tim ini menelusuri indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya pada Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi bagi pihak yang lalai atau dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sumber lain menyebutkan, langkah penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan warga. Sekaligus peninjauan langsung Anggota DPR RI Komisi XII yang sempat meninjau langsung lokasi tambang dan kawasan pesisir terdampak.

Bahkan persoalan ini informasinya, juga telah dibahas dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat pusat.

Kerusakan ekosistem mangrove di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Sebab selain berfungsi sebagai penyangga alami terhadap abrasi. Mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut seperti ikan dan plankton.

Jika rusak salah satu yang dikhawatirkan keseimbangan ekosistem akan terganggu, dan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Tidak hanya itu, berkurangnya hutan mangrove juga memperparah risiko abrasi serta mengancam kawasan pemukiman warga yang berada di sepanjang pesisir.

Padahal sebagian wilayah itu telah berkembang menjadi permukiman padat yang menggantungkan hidup pada hasil laut.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berakhir di meja wacana. Publik menantikan hasil konkret berupa penegakan hukum yang adil, serta langkah nyata pemulihan lingkungan, agar Desa Siuna kembali lestari seperti sedia kala.

Tutup
error: Content is protected !!