Selasa, 13 Oktober 2026

Status PI 10 Persen WK Senoro-Toili Final, PT Banggai Energi Utama Jadi Penerima Sah

LUWUK, terasbanggai.com— Polemik mengenai Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas Senoro-Toili akhirnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan bahwa proses penetapan penerima PI kini telah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Bupati Banggai, Amirudin, mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah rapat bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan SKK Migas yang membahas kelanjutan pengalihan PI 10 persen WK Senoro-Toili.

“Diperintahkan kepada KKKS untuk segera menyurat kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna menawarkan Participating Interest 10 persen WK Senoro-Toili, dengan tembusan kepada BUMD PT Banggai Energi Utama (Perseroda). Jadi, posisinya sudah naik ke level berikutnya,” ujar Amirudin.

Bupati juga menegaskan bahwa PT Banggai Energi Utama (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Banggai telah resmi ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebagai penerima hak PI 10 persen.

“Itu sudah lama ditetapkan. Gubernur tidak mempermasalahkan. Karena pembagian hasilnya pun sama, masing-masing 50 persen antara provinsi dan kabupaten,” tegasnya.

Kepastian tersebut diperkuat dengan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.7/334.Ro.Hukum, tertanggal 8 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas perihal Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Senoro-Toili.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berminat memperoleh hak PI 10 persen WK Senoro-Toili dan menunjuk PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai penerima PI, dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Pertama, pembagian persentase keikutsertaan saham antara provinsi dan kabupaten/kota dalam BUMD akan didasarkan pada pelemparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi serta hasil sertifikasi lembaga independen yang ditentukan melalui kesepakatan bersama. Adapun PT Banggai Energi Utama (Perseroda) merupakan BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

.Kedua, Pemerintah Provinsi menyetujui bahwa pengalihan PI 10 persen WK Senoro-Toili dapat dilaksanakan setelah kontrak bagi hasil perpanjangan WK Senoro-Toili berlaku aktif.

Ketiga, Penawaran PI 10 persen dapat dilaksanakan secara paralel sejak sekarang, dengan dukungan SKK Migas agar KKKS WK Senoro-Toili segera menyampaikan surat penawaran PI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diteruskan kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai penerima PI.

Adendum Perjanjian Kerja Sama

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai telah menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Bagi Hasil Pendapatan PI 10 Persen WK Senoro-Toili dengan Nomor: 100.2.1/030/PemProv.ST/2025 dan 100.3.7.1/57/PKS/Bag.Kerjasama

Adendum ini memuat sejumlah kesepakatan pokok, di antaranya; Kedua pihak memperoleh bagi hasil masing-masing sebesar 50 persen dari PI 10 persen WK Senoro-Toili. Selanjutnya PT Banggai Energi Utama (Perseroda) ditetapkan sebagai penerima PI 10 persen WK Senoro-Toili. Adendum juga menyebutkan, Pemprov Sulteng melalui BUMD-nya bersama PT BEU akan membentuk anak perusahaan pengelola PI.

Pembagian kepemilikan saham antara provinsi dan kabupaten akan ditetapkan berdasarkan hasil studi lembaga independen setelah pelaksanaan due diligence atau akses data.

Dengan terbitnya surat Gubernur dan adendum perjanjian kerja sama ini, status pengelolaan Participating Interest 10 persen WK Senoro-Toili kini telah dinyatakan final.

Tutup
error: Content is protected !!