Kamis, 15 Oktober 2026

DKISP Banggai Sosialisasikan Perbup Keamanan Informasi untuk Lindungi .

LUWUK, terasbanggai.com  — Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Senin (3/11/2025), dibuka langsung oleh Bupati Banggai Amirudin, didampingi Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, dan dihadiri oleh pejabat DKISP serta Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya.

Bupati Amirudin menegaskan pentingnya penerapan MKI sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem pemerintahan digital.

“Dengan penerapan MKI, kita dapat melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis elektronik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola sistem dan data agar mematuhi prosedur keamanan yang ditetapkan.

“Satu insiden kebocoran informasi saja bisa merusak kepercayaan publik dan menghambat proses digitalisasi yang kita bangun,” tegasnya.

Sementara itu, Danang Jaya dari BSSN menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Banggai yang telah menetapkan regulasi keamanan informasi di tingkat daerah. Ia mengingatkan bahwa sektor pemerintahan menjadi salah satu yang paling sering mengalami darknet exposure—kebocoran data kredensial di forum bawah tanah dunia maya.

Berdasarkan laporan tahun 2024, tercatat 141 instansi mengalami paparan data dengan total lebih dari 32 juta data kredensial yang terekspos.

“Data semacam ini sangat rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Danang.

Tutup
error: Content is protected !!