Selasa, 13 Oktober 2026

Pria Paruh Baya di Luwuk Ditangkap Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

LUWUK, terasbanggai.com– Seorang pria berinisial NS (55) ditangkap aparat Kepolisian Resor Banggai setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (2/11/2025) malam.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari koki keluarga bahwa anaknya sempat singgah di rumah pelaku selama sekitar 10 menit saat mengantar sang koki pulang, Sabtu (1/11) pagi.

“Korban diminta ayahnya untuk mengantar pulang saksi. Namun saat melewati tempat usaha pelaku, korban sempat singgah sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Senin (3/11/2025).

Mengetahui hal itu, ayah korban berinisial SD (40) kemudian mendatangi rumah NS untuk meminta penjelasan. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu langsung memicu kemarahan warga, hingga terjadi keributan di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, dan membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, masing-masing pada Agustus hingga Oktober 2025, dengan modus memberi imbalan uang.

“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit mengaku tiga kali menyetubuhi korban dengan iming-iming uang Rp300 ribu,” kata AKP Tio.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengimbau orang tua untuk mengawasi dan mendidik anak-anaknya dengan baik, serta segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Tutup
error: Content is protected !!