Pria Penganiaya Istri Siri di Luwuk Ditangkap, Terancam Masuk Bui 5 Tahun
LUWUK, terasbanggai.com — Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (21), warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Pelaku ditangkap di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, pada Kamis (6/11/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan. “Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Klabat, Luwuk. Saat itu, korban FDM (26) sedang tidur di kamar ketika pelaku tiba-tiba datang dan memaksa membawa anak mereka yang berusia satu tahun tujuh bulan.
Pertengkaran kemudian tak terhindarkan hingga pelaku diduga menendang perut korban, mencekik, menampar, dan mendorongnya hingga terbentur tembok. “Korban mengalami rasa sakit di seluruh tubuh akibat penganiayaan itu,” kata AKP Tio.
Diketahui, pelaku yang bekerja sebagai sopir rental tersebut telah menikah siri dengan korban selama tiga tahun. Namun, hubungan keduanya belakangan memburuk dan mereka telah berpisah sekitar satu bulan terakhir.
Polisi kini menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

