Polisi Serahkan Enam Pencuri 1,3 Ton Beras di Banggai ke Jaksa
LUWUK, terasbanggai.com–Enam pelaku pencurian 1,3 ton beras di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, resmi diserahkan penyidik Polsek Toili ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat (7/11/2025) terhadap para tersangka GAS (24), HS (41), IK (39), AR (39), FH (33), dan AB (31). Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan.
“Benar, kemarin kami telah menyerahkan para tersangka berikut barang bukti, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Diana dan Ahmad Jalaludin,” kata Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Sabtu (8/11).
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (31/7) pagi di gudang beras milik H. Usman, warga Desa Kamiwangi, Toili Barat. Lima tersangka membobol gudang dan menggasak 1,3 ton beras, yang kemudian dijual kepada AB, warga Desa Karya Makmur, sebanyak 13 karung.
Kapolsek menegaskan, pelimpahan ini menjadi bukti komitmen Polsek Toili dalam menegakkan hukum secara profesional dan tuntas. “Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” ujarnya.

