Selasa, 13 Oktober 2026

Sat Narkoba Polres Banggai Bongkar Peredaran Sabu di Tempat Rental PS

LUWUK, terasbanggai.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang memanfaatkan sarana tempat penyewaan PlayStation (PS) di Kota Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, jajarannya berhasil menangkap seorang pria berinisial CL alias A (37) di sebuah tempat rental PS, Jumat (9/1/2026), sekitar pukul 17.30 WITA.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat,” ungkap AKP Hasanuddin, Minggu (11/1/2026).
Penangkapan CL yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba, IPDA Ahmad Afandi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu seberat 1,17 gram yang disimpan di pakaian dalam pelaku, 24 sachet plastik kecil, satu buah timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 2 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Tutup
error: Content is protected !!