Wakil Gubernur Pimpin Rapat Perubahan Taraf NPAP Dan HDAP
Terasbanggai.com, Palu- Pemerintah provinsi SulawesiTengah melakukan perubahan Perubahan peraturan gubernur taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP).
Perubahan Pergub tersebut didasari hasil audit pemeriksa keuangan yang menyebutkan peraturan yang saat ini digunakan belum menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan tarif tidak mengacu pada Peraturan Menteri PUPR tentang harga dasar air, maka disarankan oleh tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perubahan tarif air sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.
Perubahan perubahan taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) dirapatkan bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir dan dihadiri perwakilan PT Poso Energi, PT PLN, Inspektur Inspektorat, PT IMIP.
Plt. Kadis Cikasda, Kabid Pajak, PT Sinergi Perkebunan, PT Arkora, PT Hentraco, PT GNI, PT Buminata, PDAM Donggala, PT LTT, Kasubid Pelaporan, Petugas Pentap Wilayah X, Jumat (26/8/2022).
Ada dua sumber yang menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan pusat, adapun yang menjadi kewenangan pusat ini adalah sungai Palu Lariang, sungai Parigi Poso yang mana selebihnya yaitu kewenangan provinsi.
Peraturan gubernur terbaru sesuai dengan Permen PUPR terkait harga dasar air untuk Sulawesi Tengah, dari sektor PDAM air minum mendapatkan nilai minimal sebesar 49,15 rupiah dan maksimal sebesar 1800 rupiah.
Sektor industri dan niaga minimal 82,75 dan maksimal 600 rupiah, sektor tambang minimal 82.75 dan maksimal 628 rupiah, serta sektor listrik minimal 42,64 dan maksimalnya 300 rupiah.
Terkait tatacara perhitungan yang terbaru yaitu harga dasar air permukaan (HDAP) dikalikan dengan faktor ekonomi wilayah.
Pada koefisien jenis sumber air, semua pengguna air permukaan di Sulawesi Tengah yang menggunakan air permukaan melalui sungai, dalam Permen PUPR faktor pengalinya yaitu 100 persen , melalui jaringan irigasi 110 persen, melalui waduk atau danau 120 persen dan mata air 200 persen.
Faktor kelompok pengguna air permukaan, dalam Permen PUPR untuk PDAM faktor pengali hanya 1 rupiah, agro industri faktor pengalinya 14,5 rupiah, sektor listrik besar pengalinya 1,20 rupiah, sektor pertambangan faktor pengalinya sebesar 101 rupiah. Dalam hal ini besar kecilnya pajak yang dibayarkan tergantung volume air yang digunakan
Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk harga dasar air pada PDAM ditetapkan 900 rupiah, sektor niaga ditetapkan 300 rupiah, sektor industri ditetapkan 328 rupiah, sektor pertambangan ditetapkan 328, dan sektor listrik ditetapkan 300 rupiah. (*)

