Sadis! Istri Siri Disekap dan Dihajar Bertubi-tubi, Pemuda di Luwuk Ditangkap Polisi
LUWUK, terasbanggai.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial MJ (21), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap istri sirinya, JE (19).
Pelaku diamankan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, setelah polisi menerima laporan dari korban terkait kekerasan yang dialaminya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/28/I/2026/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 12 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di rumah pelaku. Insiden bermula saat keduanya terlibat pertengkaran mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku tersulut emosi dan memukul korban secara berulang kali, khususnya di bagian kepala, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam,” ujar AKP Nur Arifin.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga menyekap korban di dalam kamar. Aksi kekerasan dilakukan dengan tangan terkepal tanpa alat bantu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya dan menyekap korban, yang merupakan istri siri pelaku,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini, MJ telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

