Selasa, 13 Oktober 2026

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pemuda Asal Pagimana, Polisi Amankan Enam Sachet Sabu-sabu

Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap RZ alias I. Pemuda berusia 24 tahun asal Kecamatan Pagimana, kabupaten Banggai.

Terasbanggai.com, Luwuk- Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap RZ alias I. Pemuda berusia 24 tahun asal Kecamatan Pagimana, kabupaten Banggai diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Tersangka RZ alias I dibekuk di pinggir jalan poros Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 17.00 Wita,Sabtu (27/8/2022).

Ditanggan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Sachet sedang plastik bening yang didalamnya berisikan sejumlah sachet kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu

“Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 2,32 Gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-saabu di Desa Taloyon Kecamatan Pagimana.

“Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai bersama Kanit Reskrim Polsek Pagimana Apida Suprianto Boliti, melakukan penyelidikan,” kata Makmur.

Alhasil polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan mengamankan barang terlarang tersebut yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan satu unit ponsel.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Tutup
error: Content is protected !!