Selasa, 13 Oktober 2026

Digerebek Polisi, Buruh di Luwuk Selatan Simpan 11 Paket Sabu

LUWUK, terasbanggai.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Luwuk Selatan.
Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, diamankan polisi bersama 11 paket narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (14/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah indekos di wilayah Luwuk Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi sasaran dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” ujar AKP Hasanuddin, Kamis (15/1/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang dan 10 paket kecil, yang seluruhnya diduga kuat siap diedarkan.
“Kami mengamankan tersangka AI bersama 11 paket sabu-sabu,” tegasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 2 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Tutup
error: Content is protected !!