Selasa, 13 Oktober 2026

Polres Banggai Amankan Mahasiswa Asal Balut Terkait Dugaan Perekaman Remaja

LUWUK, terasbanggai.com-Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang mahasiswa berinisial MU alias Aco (19), asal Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), terkait dugaan perekaman terhadap seorang remaja putri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Korban diketahui berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar dan hendak berganti pakaian. Korban kemudian melihat sebuah ponsel dengan kamera mengarah ke dalam kamar dari jendela.
“Menyadari hal tersebut, korban berteriak dan meminta pertolongan,” ujar AKP Nur Arifin, Senin (19/1/2026).
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berdatangan ke lokasi. Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah merekam korban. Polisi juga mendalami adanya dugaan ancaman penyebaran rekaman video kepada korban.
“Kasus ini masih kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tutup
error: Content is protected !!