RUPS PT BEU Setujui Dividen Rp171 Juta untuk Pemda Banggai
Luwuk, terasbanggai.com– PT Banggai Energi Utama (BEU) (Perseroda) menyetujui pembagian dividen kepada Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp171.906.984 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Selain menetapkan dividen Tahun Buku 2025, RUPS juga menyetujui penggunaan saldo kas perusahaan tahun 2025 untuk membiayai kegiatan operasional PT BEU selama tahun anggaran 2026.
Rapat tersebut dihadiri seluruh organ perusahaan, mulai dari pemegang saham, komisaris, hingga direksi. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah, Inspektur, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Bagian Hukum.
Dalam RUPS terungkap bahwa sepanjang tahun 2025 PT BEU berhasil mencatat pendapatan usaha serta melakukan efisiensi biaya yang berdampak pada terbentuknya saldo kas sebesar Rp5,5 miliar. Kondisi keuangan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan tambahan penyertaan modal pada tahun 2026 sebesar Rp3,8 miliar.
Usulan penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal PT Banggai Energi Utama.
Pemegang saham dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja PT BEU selama tahun 2025. Perusahaan juga diminta tetap fokus mengawal proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Senoro-Toili yang ditargetkan dapat diperoleh pada Desember 2027.
Selain itu, PT BEU didorong untuk terus mengembangkan berbagai kegiatan usaha guna meningkatkan pendapatan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai.
Dengan capaian keuangan yang positif dan target pengelolaan PI 10 persen yang terus dikejar, PT BEU diharapkan mampu memperkuat perannya sebagai badan usaha milik daerah yang berkontribusi bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.

