Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Banggai Tegaskan PI 10 Persen Harus Diproses Sesuai Tahapan Permen ESDM

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka

LUWUK, terasbanggai.com– Bupati Banggai menegaskan bahwa proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Migas Senoro–Toili harus mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). PI 10 persen, menurutnya, tidak dapat diperoleh secara otomatis tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa PI 10 persen akan otomatis menjadi hak daerah tanpa perlu proses pengurusan oleh pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PI 10 persen bukan diberikan secara otomatis. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari penawaran, penyampaian pernyataan minat, due diligence, hingga memperoleh persetujuan Menteri ESDM,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, mekanisme pengalihan PI telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Sesuai regulasi tersebut, proses pengalihan PI dimulai setelah Plan of Development (POD) I disetujui dan kontrak kerja sama masih berlaku. Selanjutnya SKK Migas menyampaikan penawaran PI kepada gubernur, yang kemudian menunjuk BUMD sebagai calon penerima penawaran. Setelah itu, KKKS menyampaikan penawaran resmi kepada BUMD.

Tahapan berikutnya meliputi penyampaian pernyataan minat oleh BUMD, pelaksanaan due diligence untuk menilai aspek teknis, hukum, dan keuangan, keputusan BUMD untuk melanjutkan proses, penyusunan dokumen pengalihan bersama KKKS, hingga pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. Pengalihan PI baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Bupati mengatakan, pembaruan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 semakin memperjelas mekanisme pengalihan PI, termasuk pengaturan mengenai batas waktu setiap tahapan, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antara pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan BUMD. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses pengalihan PI kepada daerah yang berhak.

Terkait Wilayah Kerja Senoro–Toili, Bupati menyampaikan bahwa proses pengalihan PI 10 persen masih berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut PI dapat diperoleh tanpa melalui proses administrasi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar hak Kabupaten Banggai atas PI 10 persen dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Bupati, apabila seluruh tahapan telah diselesaikan dan pengalihan PI memperoleh persetujuan Menteri ESDM, kepemilikan PI 10 persen akan memberikan manfaat bagi Kabupaten Banggai melalui peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Banggai, lanjutnya, berkomitmen mengawal seluruh proses pengalihan PI 10 persen hingga tuntas sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diperbarui dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Tutup
error: Content is protected !!