Selasa, 13 Oktober 2026

Kejari Banggai dan PT BEU Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

LUWUK, terasbanggai.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan PT Banggai Energi Utama (Perseroda) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Baharudin Loppa, Kantor Kejari Banggai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Luwuk. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama PT BEU Achmad Zaidy dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Husnun Arif, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Operasional serta Direktur Administrasi dan Keuangan PT BEU.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum bagi PT BEU dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Direktur Utama PT BEU Achmad Zaidy mengatakan, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi, PT BEU menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis, tetapi juga potensi risiko hukum.

Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Ia menjelaskan, pendampingan hukum dari Kejari Banggai diharapkan dapat menjadi upaya preventif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko hukum sebelum suatu kebijakan maupun kegiatan bisnis dilaksanakan.

Achmad Zaidy menambahkan, sejak didirikan PT BEU telah menyusun dokumen tata kelola perusahaan, termasuk pedoman dan standar operasional prosedur (SOP), yang mengacu pada berbagai regulasi mulai dari peraturan menteri hingga peraturan daerah.

Tutup
error: Content is protected !!