Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Bangkep Teken Kerjasama dengan Kantor Advokat Laigan Hukum Pimpinan Irfan Bungadjim

Salakan, terasbanggai.com– Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LAIGAN HUKUM Irfan Bungaadjim, SH dan Partners, Jumat 7 Agustus 2026.

Perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri langsung Bupati Bangkep Rusli Moidady dan Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim.

Bupati Bangkep Rusli Moidady mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Pendampingan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta meminimalkan potensi sengketa dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya di kantor Bupati Banggai Kepulauan.

Bupati Rusli juga menandaskan, dengan kerja sama ini Pemda dan LAIGAN HUKUM diharapkan dapat membangun sinergi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kemitraan ini juga menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga kepentingan hukum pemerintah daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim mengatakan, kerja sama bersama Pemda Bangkep ini terkait dengan pemberian jasa bantuan hukum baik itu litigasi maupun non-litigasi.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, penyusunan kajian hukum, hingga penanganan perkara di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dengan pendampingan hukum yang kami lakukan ini diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kepentingan pemerintah daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Tutup
error: Content is protected !!