Januari sampai Agustus 2026, Polresta Sita 1,5 Kg Sabu dan 5.725 Butir Obat Berbahaya
LUWUK, terasbanggai.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Banggai menunjukkan tren mengkhawatirkan sepanjang 2026. Polresta Banggai mencatat sedikitnya 75 kasus narkoba telah ditangani hingga Agustus 2026, dengan 92 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.515,62 gram atau sekitar 1,5 kilogram yang seluruhnya telah diamankan untuk proses hukum dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Banggai, Luwuk, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurutnya, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil upaya pencegahan dan operasi yang dilakukan jajaran Polresta Banggai di lapangan, yang kemudian dipastikan tidak lagi beredar di masyarakat melalui proses pemusnahan.
Jika dikonversikan dengan harga sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai sabu yang berhasil diamankan tersebut mencapai lebih dari Rp2,7 miliar sebelum akhirnya dimusnahkan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 5.725 butir obat-obatan berbahaya yang juga telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Dengan asumsi harga Rp5.000 per butir, nilai barang bukti obat tersebut mencapai Rp28.760.000.
Secara keseluruhan, terdapat 92 tersangka yang diamankan dalam 75 perkara narkoba sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 82 tersangka merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.
Jumlah perkara ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat 65 kasus.
Barang bukti narkoba yang telah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan kemudian dimusnahkan bersama unsur penegak hukum terkait.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memasak barang bukti menggunakan campuran air dan cairan pembersih hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan itu turut disaksikan Kapolresta Banggai, Kajari Banggai, Kalapas Luwuk, Kepala Bea Cukai Luwuk serta jajaran perwira utama Polresta Banggai.

