Ham Abuda Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah oleh Polresta Banggai
Luwuk, terasbanggai.com– Penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Ham Abuda yang terletak di kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, mendapat sorotan dari pihak pelapor.
Pelapor menilai terdapat ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan dalam proses penanganan perkara yang saat ini ditangani Polresta Banggai.
Ham Abuda atau biasa disapa Ko Yus ini mengungkapkan
perkara tersebut berawal dari laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kapolres Banggai pada 18 Februari 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/338/VI/2026/SKPT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 20 Juni 2026.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/144/VI/RES.1.2/2026/Satreskrim tertanggal 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diklaim berdasarkan SHM Nomor 02114/Maahas atas nama Ham Abuda.
Pelapor menilai proses penyidikan berjalan tidak profesional. Salah satu yang dipersoalkan adalah sikap penyidik terhadap alat bukti kepemilikan tanah.
Menurut pelapor, pihaknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02114/Maahas atas nama Ham Abuda serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 2026.
Sementara itu, pihak terlapor disebut hanya menunjukkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB). Pelapor mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai belum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional meski terdapat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta surat pengembalian batas atau pengukuran ulang atas permintaan pelapor.
Pelapor juga mempersoalkan keterangan terlapor mengenai keberadaan dokumen asli AJB. Dalam surat pengaduan, disebutkan keterangan terlapor berubah-ubah, mulai dari menyatakan dokumen asli AJB dijaminkan di BNI, kemudian disebut hanya dititipkan di BNI, hingga akhirnya dikatakan dokumen tersebut telah hilang sejak sekitar 30 tahun lalu.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai pelapor semestinya menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan.
Pelapor menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan tanah dan dikhawatirkan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti-bukti pendukung. Pelapor juga menegaskan langkah pengaduan dilakukan agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan tidak menjadi fitnah maupun merugikan pihak yang diadukan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak penyidik maupun Polres Banggai mengenai pengaduan dan tudingan yang disampaikan pelapor tersebut.

