Selasa, 13 Oktober 2026

Kas Daerah Menipis, Gaji PPPK Terancam Tak Terbayar, Pemerintah Siapkan Penyesuaian DAU

Luwuk, terasbanggai.com—Persoalan kemampuan keuangan daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menjadi alarm serius bagi pemerintah.

Sejumlah daerah dilaporkan mengalami tekanan arus kas hingga kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran pembayaran gaji PPPK tersendat jika tidak segera ada langkah konkret dari pemerintah pusat.

Pemerintah kini menyiapkan opsi penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk membantu daerah yang mengalami kekurangan kas, khususnya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai PPPK.

Langkah tersebut menunjukkan persoalan gaji PPPK tidak bisa lagi dianggap sekadar masalah administrasi daerah. Ketika kas daerah tidak mampu menopang belanja pegawai, hak ribuan PPPK ikut berada dalam posisi terancam.

Namun, pemerintah dan DPR menegaskan persoalan fiskal tersebut tidak boleh berujung pada PHK massal terhadap ASN maupun PPPK yang telah resmi diangkat.

Pegawai yang sudah memiliki status resmi tetap harus dipertahankan, kecuali mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau memasuki usia pensiun.

Solusi yang didorong adalah membenahi tata kelola keuangan dan arus kas daerah, bukan menjadikan PPPK sebagai pihak yang menanggung kesalahan pengelolaan anggaran.

Pemerintah daerah dituntut melakukan pengetatan dan penataan belanja secara serius. Sementara pemerintah pusat harus memastikan skema bantuan melalui DAU tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar mampu menjaga pembayaran gaji PPPK.

Sebab, keterlambatan atau tidak terbayarnya gaji bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Di belakangnya terdapat ribuan pegawai dan keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan tersebut.

Jika persoalan arus kas tidak segera ditangani, ancaman terhadap pembayaran gaji PPPK berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial dan pelayanan publik di daerah.

Tutup
error: Content is protected !!