Pengumuman Tanpa Tanggal, Bank Sulteng Luwuk Ditengarai Langgar Aturan OJK
Luwuk, terasbanggai.com – Pengumuman penyesuaian lima layanan transaksi Bank Sulteng menjadi sorotan. Pasalnya, poster pemberitahuan kepada nasabah tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian informasi yang disampaikan kepada publik.
Bank Sulteng menyebut proses pemeliharaan dan peningkatan kualitas layanan diperkirakan berlangsung hingga satu minggu ke depan. Namun, tanpa tanggal penerbitan maupun tanggal mulai berlakunya penyesuaian, nasabah tidak memiliki acuan yang jelas untuk menghitung kapan proses tersebut diperkirakan berakhir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi oleh bank yang mengelola dana masyarakat.
Kewajiban transparansi tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 3 ayat (1) mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menerapkan prinsip pelindungan konsumen. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) huruf b secara tegas mencantumkan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan.
Dalam penjelasan Pasal 3, prinsip tersebut mengutamakan kejelasan, keakuratan, kejujuran, dan informasi yang tidak menyesatkan, baik sebelum, selama, maupun setelah konsumen menggunakan layanan jasa.
Meski demikian, tidak dicantumkannya tanggal pada poster belum otomatis membuktikan pelanggaran terhadap POJK tersebut. Persoalannya perlu dinilai berdasarkan konteks pengumuman dan pemenuhan kewajiban informasi kepada konsumen.
Lima layanan yang disebut mengalami penyesuaian meliputi pembayaran melalui QRIS, transfer antarbank melalui Bank Sulteng Mobile dan ATM, penarikan tunai melalui jaringan ATM Bersama, layanan Lakupandai, serta transaksi belanja menggunakan kartu debit Bank Sulteng.

