Selasa, 13 Oktober 2026

Dugaan Tipikor di BUMDes Uso, Kejari Banggai Lakukan Penggeledahan

Terasbanggai-Tim penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal pada BUMDes Berkah Uso kecamatan Batui, kabupaten Banggai, Kamis (7/12/2023).

Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Ihwal Sainulmelakukan penggeledahan di beberapa  lokasi yang diduga terdapat benda-benda atau dokumen yang berkaitan dengan Tindak pidana A quo yakni di Kantor Bumdes Uso, Kantor pemerintah Desa Uso dan beberapa lokasi di Kecamatan Batui.

“Penggeladahan dilakukan di sejumlah tempat surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 07 Desember 2023,” ungkap Kepala Seksi Intelijen,
Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisu.

Diketahui, sejak dibentuk tahun 2017 BUMDes Berkah Uso mendapatkan Dana Penyertaan Modal dari APBDesa Uso sebesar Rp. 500.000.000 yang digunakan untuk kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga yang mana keuntungannya dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian desa Uso.

BUMDes Berkah Uso ini juga diketahui mendapatkan tambahan modal dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp. 100.000.000 . Kemudian pada APBDes tahgun 2021 kembali mendapatkan tambahan modal sebesar Rp.100.000.000.

Kemudian pada APBDes tahun 2021 BUMDes Berkah Uso kembali mendapatkan modal senilai Rp.100.000.000.

“Bahwa faktanya penggunaan anggaran sejumlah tersebut diatas tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi,” Kasi Intel Kejari Banggai.

Dalam proses penggeledahan tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan selanjutnya dilakukan penyitaan.

Selama kegiatan berlangsung Tim mendapatkan pengawalan dan Pengamanan dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.

Tutup
error: Content is protected !!