17 Paket Sabu Disamarkan dalam Bungkus Rokok, Polresta Banggai Buru Pemasok Jaringan Narkoba Nambo
Luwuk, terasbanggai.com – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok berhasil dipatahkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai. Dalam operasi yang digelar di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi menyita 17 paket diduga sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BN alias A (45) dan RI alias O (28). Mereka diamankan setelah Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kasatnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar diduga sabu. Seluruh barang bukti dibungkus tisu lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok untuk menghindari kecurigaan.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Banggai,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

