20 Tersangka Sabu dan Obat Obatan Diamankan Polres Banggai
Terasbanggai.com, Luwuk-Polres Banggai berhasil menangkap 20 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan obat obatan.
“Rinciannya 16 tersangka kasus sabu dan 4 tersangka pengedar obat obatan,” ungkap Kasatres Narkoba, Polres Banggai, IPTU Gede Wira Hendana Putra saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan IPTU Gede, 20 tersangka tersebut diamankan dari pengungkapan kasus selang Januari hingga awal Februari 2025. Dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 132,79 gram, sementara obat obatan sebanyak 64 ribu butir.
“Wilayah masuk kabupaten atau wilayah perbatasan di Nuhon dan Bunta paling banyak kami amankan,” jelasnya.
Satuan Narkoba Polres Banggai juga berhasil memutus mata rantai peredaran obat obatan dengan mengamankan peredaran obat yang bakal di edarkan di kabupaten terdekat, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
“Hasil penindakan terhadap tersangka obat obatan, kami berhasil mencegah peredaran yang tersangka rencanakan diedar di Bangkep dan Balut,” tuturnya.
Kasatres Narkoba memberikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan pihak pihak terkait yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba dan obat obatan di daerah ini.

