Kamis, 15 Oktober 2026

Akun Facebook “Libero” Dilapor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Febry Hendrawan

Terasbanggai.com, Luwuk– Penggunaan media sosial semakin tidak terkendali, dengan banyak unggahan yang tidak bersifat edukatif dan bahkan cenderung menyerang privasi individu atau kelompok.

Hal ini dialami oleh Staf Bupati Banggai Bidang Pemuda dan Olahraga, Febry Hendrawan, yang merasa dirugikan atas unggahan dari akun Facebook bernama Libero. Merasa keberatan, ia pun membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, Febry Hendrawan, yang akrab disapa Ebing, secara resmi melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Siang tadi, saya resmi membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Libero melalui unggahan pada Selasa, 18 Maret 2025,” ujar Ebing.

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, Ebing terlebih dahulu mengajukan surat aduan kepada Kapolres Banggai. Dalam surat tersebut, ia mencantumkan isi unggahan yang dianggap merugikan.

Berdasarkan kutipan yang dilaporkan, unggahan akun Libero berisi pernyataan yang bernada tudingan serta dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Ebing, termasuk soal keterlibatannya dalam aktivitas kampanye dan nepotisme.

Ebing berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Saya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!