Aleg Banggai Diduga Palsukan Dokumen Kepemilikan Lahan, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Luwuk, terasbanggai.com — Dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang menyeret nama Mursidin memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Perkembangan itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banggai, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Luwuk, pelapor serta terlapor.
SPDP tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 subsider Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Irfan Bungaadjim, menyebut, sebelum perkara masuk tahap penyidikan, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian sengketa, termasuk melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara.
“Dalam SP2HP tertanggal 24 Juni, telah dilakukan klarifikasi terhadap prinsipal kami dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, sebanyak empat orang. Termasuk mantan Camat Toili Barat,” ujar Irfan.
Selanjutnya, pada Juli, pihak pelapor menerima SPDP yang menandai dimulainya proses penyidikan.
Menurut kuasa hukum, terbitnya SPDP menunjukkan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, mengenai siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Pihak pelapor juga berencana kembali melakukan klarifikasi kepada BPN Luwuk untuk memperjelas status dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa lahan tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurai dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen kepemilikan yang menjadi dasar perselisihan.

