Andhika Amir Tekankan Perbaikan Formula DBH SDA: “Sulawesi Tengah Wajib Dapat Perlakuan Adil”
Terasbanggai.com, Jakarta –Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (2/9/2025) menggelar rapat virtual bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, perwakilan Kementerian Keuangan, serta Gubernur Bank Indonesia.
Dalam forum tersebut, Senator asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., menyampaikan kritik keras mengenai tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) yang dinilainya belum memberi dampak optimal bagi percepatan pembangunan di wilayah penghasil.
Putra dari mantan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, itu menegaskan bahwa daerahnya sebagai penghasil migas, nikel, dan sawit skala besar masih jauh dari kata sejahtera.
“Sulawesi Tengah menanggung beban lingkungan, sosial, dan infrastruktur akibat eksploitasi migas. Namun formula DBH yang ada justru sering terlambat dan tidak jelas,” kata Andhika.
Ia meminta agar RAPBN 2026 mengakomodasi mekanisme penyaluran DBH migas yang lebih transparan, tepat waktu, serta menjamin asas keadilan bagi daerah penghasil.
Lebih lanjut, Andhika menyoroti skema DBH nikel yang masih memakai perhitungan berbasis ore mentah. Padahal, Sulawesi Tengah kini telah berkembang menjadi pusat industri hilirisasi nikel dengan produk turunan seperti feronikel, stainless steel, hingga material baterai kendaraan listrik.
“Formula lama tidak lagi relevan. Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat dari hilirisasi. RAPBN 2026 perlu memasukkan formula baru berbasis produk akhir nikel,” tegasnya.
Selain migas dan nikel, ia juga menyinggung anomali DBH sektor sawit. Menurutnya, alokasi dana yang diterima daerah penghasil justru menurun, bahkan di beberapa kasus terjadi kelebihan bayar.
“Pemerintah harus mengevaluasi ulang mekanisme Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sawit agar implementasinya adil serta transparan,” ujar Andhika.
Menutup pandangannya, Andhika menyampaikan aspirasi kepala daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Morowali Utara, yang masih menunggu pencairan dana kurang bayar DBH periode 2021–2024.
“Dana tersebut sangat penting untuk mendukung prioritas pembangunan infrastruktur di daerah,” ucapnya.

