Andhika Dorong Pelatihan Pengurusan Jenazah untuk Perkuat Kapasitas Imam Masjid di Dolo, Sigi
LUWUK, terasbanggai.com – Anggota DPD RI, Andhika Mayrizal Amor bersama sejumlah tokoh agama di Kabupaten Sigi menginisiasi pelatihan pengurusan jenazah dalam kegiatan bertajuk peningkatan kapasitas imam masjid se-Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Minggu (26/4/2026).
Sebanyak lebih dari 100 peserta dari berbagai elemen, mulai dari majelis taklim hingga pegawai syara, turut serta dalam pelatihan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Dolo.

Suasana pelatihan berlangsung antusias. Para peserta mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan serius, menyadari pentingnya pemahaman yang benar terkait pengurusan jenazah sesuai syariat Islam, yang hukumnya fardhu kifayah.
Dalam sambutannya, Andhika menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelatihan semacam ini memiliki dampak besar bagi kehidupan sosial keagamaan masyarakat.
“Pelatihan seperti ini terlihat sederhana, tetapi punya peran penting di tengah masyarakat. Apalagi hukumnya fardhu kifayah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kurangnya pengetahuan tentang pengurusan jenazah dapat berdampak serius secara kolektif.
“Bisa dibayangkan jika dalam satu desa tidak ada yang memahami tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat, maka seluruh warga bisa menanggung dosa,” tambahnya.
Lebih jauh, putra Ma’mun Amir itu berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin, bahkan melibatkan generasi muda sebagai bentuk investasi sosial dan keagamaan di masa depan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Sigi, Ali bin Hasan Al Jufri; Ketua Bidang Tarbiyah dan Dakwah Rabithah Alawiyah, Idrus bin Salim Al Idrus; Kepala Sekolah Aliyah Alkhairaat Madinatul Ilmi, Iqram Arlan; serta Ketua MUI Kecamatan Dolo, Muhammad Syafaat.
Dengan tingginya partisipasi dan semangat peserta, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas masyarakat dalam menjalankan kewajiban kolektif, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai syariat Islam di tingkat desa.

