Andi Syaifullah Terancam Dipecat Tidak Hormat dari ASN, BKPSDM Kantongi Surat BKN
Terasbanggai.com, Luwuk– Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi norma dan etika sebagai aparatur negara, tak terkecuali terhadap Andi Syaifullah.
Diketahui ASN ini terus menerus menyodok pemerintah daerah dimana dia bertugas sebagai ASN. Masalahnya hanya soal Tukin yang tidak dibayarkan.
“ASN itu harus menjadi tauladan, Tukin yang bersangkutan ditunda dibayarkan karena tidak memberi contoh soal vaksinasi Covid-19,” tegas Kepala BKPSDM kabupaten Banggai Soffian Datu Adam, Jumat (10/2/2023).
Soal alasan penolakan Andi Syaefullah menolak divaksin karena alasan ada penyakit lainya pun tak dapat dibuktikannya.
“Sudah pernah diminta keterangan dokter tapi yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan keterangan itu ” tandas Soffian.
Sehingganya, pemerintah daerah tetap menunda pembayaran Tukinnya. Kebijakan pemda ini bukanya disahuti Andi Syaifullah, malah mengirim surat ke instansi terkait.
Salah satu surat Andi Syaifullah itu kemudian dijawab Badan Kepegawaian Negara Regional IV.
Surat tertanggal 2 Desember 2022 itu bahkan secara tegas menandaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada Andi Syaifullah.
“Surat Kepala BKN Regional IV ini akan kami tindaklanjuti,” ujar Soffian.
Apalagi sesuai peraturan ASN tentang disiplin pegawai. Andi Syaifullah tak menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah di kecamatan Balantak.
“Dari laporan atasan langsung di kecamatan Balantak yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor selama sebulan. Ini akan jadi dasar proses penegakan disiplin,” tutur Soffian.

