Selasa, 13 Oktober 2026

Awal 2024 Pemda Banggai Tuntaskan Segmen Batas Desa/Kelurahan

Kepala BRIDA kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy

Terasbanggai– Pemerintah daerah kabupaten Banggai secara bertahap menuntaskan segemen batas desa/kelurahan di wilayah kabupaten Banggai. Ditargetkan penyelesaian segmen batas ini akan selesai hingga tahun awal tahun 2024 mendatang.

“Ada sekira 1.348 segmen batas yang akan kami tuntaskan,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan, Setda Banggai Andi Nur Syamsi, Rabu (7/6/2023).

Dikatakan, pemerintah daerah sejak tahun 2022 hingga tahun ini telah menyelesaikan sekira 200 lebih segmen batas desa/kelurahan. Ada yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan dalam proses dibuatkan Perbup.

Pemda dalam setiap sosialisasi pada masyarakat selalu menekankan batas sebuah wilayah itu adalah sebuah keharusan. Selain menentukan administrasi pemerintahan ada pula batas kewenangan pemerintah desa.

Apalagi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 mensyaratkan adanya batas wilayah sebagai batas administrasi pemerintah desa.

“Yang berkembanga di tingkat musyawarah antar desa ini kerap kali muncul soal sejarah batas desa. Namun, kita sosialisasikan sejarah ini namun tidak menjadi satu kendala dalam penentuan batas. Paling penting adalah mengetahui batas kewenangan pemerintah desa ataupun kelurahan,” tuturnya.

“Selain itu untuk mempermudah penyelesaian segmen batas ini kami juga akan ASN mengikuti diklat terkait dengan pemetaan. Sudah ada 3 orang menunggu panggilan dari instansi terkait,” pungkasnya.

 

Tutup
error: Content is protected !!