Selasa, 13 Oktober 2026

Bawaslu Banggai Gelar Coffee Morning untuk Optimalisasi Pengawasan Iklan Pilkada 

Bawaslu Banggai menggelar Coffee Morning dengan media untuk membahas pembatasan penayangan iklan pasangan calon, di Kantor Bawaslu, Kamis (17/10/2024). [Foto Bawaslu Banggai]

Terasbanggai.com, Luwuk-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai terus memaksimalkan perannya dalam melakukan pengawasan, termasuk pembatasan penayangan iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media massa dan elektronik. Hal ini dilakukan melalui kegiatan Coffee Morning yang berlangsung pada 17 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, didampingi oleh para komisioner, termasuk Koordinator SDMO dan Diklat, Zulkifli Sandagang, S.Sos; Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arkamulhak Dayanun, S.Pd; serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota, SH.

Kegiatan Coffee Morning yang bertema “Kampanye di Media Massa dan Media Elektronik” ini diadakan di kantor Bawaslu Banggai, Jln Dahlia, Kecamatan Luwuk.

Acara ini juga melibatkan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, perwakilan media online, serta Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Zaidul Bahri Mokoagow dan LO Pasangan calon nomor urut 3, Alwin Palalo.

Pada kesempatan itu, Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari polemik yang beredar. Saat ini, terdapat pihak yang mempertanyakan penayangan iklan di media online, dengan harapan agar dibatasi sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk mencegah media massa, elektronik, dan daring menayangkan iklan pasangan calon secara sembarangan.

Setelah menerima masukan melalui pertemuan yang berlangsung akrab, Bawaslu berkesimpulan untuk menerbitkan himbauan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melakukan penayangan iklan sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU Banggai.

Penayangan iklan diperbolehkan mulai 14 hari sebelum masa tenang, yaitu pada 10 November 2024.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab Bawaslu dalam mengawasi serta meminimalisir pelanggaran selama tahapan Pilkada di Kabupaten Banggai,” tutup Ridwan.

Tutup
error: Content is protected !!