Bawaslu: Kampanye di Masjid Nurul Iman Tak Penuhi Unsur Material
Terasbanggai.com, Luwuk– Bawaslu Banggai, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Masjid Nurul Iman, Desa Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Laporan tersebut disampaikan dengan Nomor 004/PL/PB/Kab.26.02/IX/024 tanggal 27 September 2024, dan berkaitan dengan salah satu calon Bupati Banggai pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam prosesnya, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli, dan pihak terkait. Klarifikasi dilakukan melalui undangan resmi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang relevan.
Berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari semua pihak, serta kajian yang mendalam, GAKKUMDU menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur material yang diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) juncto Pasal 69 Huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Hasil temuan ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

