Kamis, 15 Oktober 2026

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah di Portal Bapenda Kab.Banggai

Terasbanggai.com, Luwuk-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, tak hanya meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau e-SPTPD, tapi juga berbagai kemudahan lain yang dapat diakses melalui http://www.pajakonline.banggaikab.go.id/, Portal Bapenda Kab.Banggai.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Bapenda Banggai, Hendra Azis mengungkapkan, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda Banggai untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Di Portal Bapenda Kab.Banggai tersedia sejumlah menu pembayaran dan pelaporan pajak daerah.

Selain E-SPTPD, portal resmi Bapenda Banggai itu menyediakan pengajuan pelayanan tentang pajak bumi dan bangunan secara online atau E-PBB.

Menu E-PBB ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online. Bisa juga mengecek piutang pajak yang belum terbayarkan.

Ada pula menu pengajuan BPHTB PPAT secara mandiri melalui fasilitas online (E-BPHTB). Menu ini disediakan untuk yang bersyarat mengajukan BPHTB PPAT.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, masyarakat juga dapat mengkakses Dasbord Monitoring. Di menu tersebut tersedia progress capaian penerimaan pajak daeah.

“Monitoring ini setiap saat diupdate jadi terlihat pergerakan capaiannya,” tuturnya.

Ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan dan pembayaran pajakonline yang kini ada di Portal Bapenda Kab.Banggai.

Tutup
error: Content is protected !!