Selasa, 13 Oktober 2026

Bejat Pemuda di Banggai ini Cabuli Sepupunya Sendiri, Tersangka Sudah Diamankan Polisi

Tersangka AM diamankan Polsek Kintom atas dugaan tindak pidana pencabulan

Terasbanggai.com, Luwuk- Polsek Kintom mengamankam pemuda berinisial AM umur 23 tahun, Minggu (11/9/2022)

AM diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Korbannya seorang gadis berumur 15 tahun.

Kapolsek Kintom Iptu Hermawan SE, mengungkapkan kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan AM terhadap korban.

Tersangka mencabuli korban pada April 2022 di kos miliknya temannya di Kota Luwuk kabupaten Banggai. Saat itu tersangka melakukan sekira pukul 13.00 WITA.

Tersangka kembali melakukan aksinya seminggu kemudian sekira pukul 10.00 WITA di kecamatan Kintom.

Dituturkan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka AM ini baru diceritakan korban pada ayah kandungnya pada Minggu 11 September 2022 dan langsung melapor ke Mapolsek Kintom.

“Untuk sementara tersangka diamankan di Polsek Kintom, sedangkan orang tua korban sudah ke Polres Banggai guna melapokan kejadian tersebut secara resmi,”ungkapnya.

Menurut keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan cara paksaan.

“Saat melakukan aksinya tersangka dalam kondisi mabuk. Korban dan tersangka ini memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dua kali,” tutupnya.

Tutup
error: Content is protected !!