Kamis, 15 Oktober 2026

Berita Tanpa Fakta Bisa Berujung Hukum, Ini Warning Pemda Banggai

Kepala Bagian Prokopim Setda Banggai, Muhlis Pampawa

Terasbanggai.com, Luwuk– Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya bagi jurnalis dalam menyajikan karya jurnalistik berdasarkan berbagai sumber di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Banggai, Muhlis Pampawa, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pejabat daerah untuk memberikan keterangan kepada media.

“Pemda, dalam hal ini Bupati Banggai, tidak pernah mengarahkan atau melarang perangkat daerah dalam memberikan keterangan kepada jurnalis,” ujar Muhlis pada Jumat (14/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan Muhlis menanggapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik pimpinan daerah, oleh salah satu media di daerah ini terkait pemeriksaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Uso.

Muhlis mengingatkan bahwa meskipun kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, berita yang tidak berdasarkan fakta tetap dapat memiliki konsekuensi hukum. Ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menguntungkan satu pihak saja.

“Seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan lebih berimbang. Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru menyudutkan pimpinan daerah tanpa fakta yang jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhlis menegaskan bahwa meskipun terdapat mekanisme hak jawab dalam jurnalistik, pemberitaan yang merugikan individu atau instansi tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, ia mengimbau agar jurnalis senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Tutup
error: Content is protected !!