BPJS Kesehatan Tambah Pendapatan Ratusan Juta, Dari Hasil Pemeriksaan Pimpinan Kajari Banggai
Terasbanggai– BPJS Kesehatan berhasil membukukan pendapatan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp.679.669.294. Penambahan pendapatan iuran tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksaan dan kepatuhan badan usaha yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, BPJS Kesehatan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk Sanny Christian Mangundap mengatakan, penambahan pendapatan iuran itu berkat kerja sama tim yang sangat kuat yang dipimpin Kajari Banggai.
Dikatakan, capaian hasil pemeriksaan tersebut menyelamatkan banyak pekerja yang belum memiliki asuransi kesehatan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Ada pekerjanya yang ketika sakit bayar sendiri, setelah badan usaha diperiksa baru daftarkan. Dengan adanya kepesertaan pekerja bisa terjamin,” jelasnya.
Sementara itu Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH mengungkapkan sebagai pimpinan tim, badan usaha belum akan dilakukan penindakan meski masih memiliki piutan iuran yang belum dibayarkan.
“Ini kembali lagi pada kesadaran badan usaha, misal karyawan yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan 12, padahal total karyawannya ada 50,” ujarnya.
Diketahui, piutang iuran akhir tahun 2022 yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp. 12.265.282 dan Piutang carry over tahun 2021 senilai
Rp.84.299.101.
Badan usaha menunggak carry over tahun 2022 sebanyak 49 dengan jumlah piutang iuran Rp115.314.674. Dari 49 badan usaha itu, 47 di antaranya yang patuh membayar.
Karena itu, pada carry over tahun 2022 tersisa 7 badan usaha yang belum melunasi tunggakan piutang iuran.
Pada tahun 2023, badan usaha yang masih menunggak hingga Juni 2023 sebanyak 39 dengan jumlah piutang iuran sebesar Rp66.109.167.
Sebanyak 24 badan usaha telah patuh membayar, sedangkan 15 badan usaha belum patuh membayar dengan jumlah piutan iuran sebesar Rp18.589.865.
“Lewat kesempatan ini bisa disampaikan kepada badan usaha untuk patuh agar status kepesertaan karyawan bisa aktif,” ujar Sany.
Ia mengatakan, badan usaha yang ditindaki tim pemeriksaan dan kepatuhan badan usaha memiliki piutan iuran di atas 3 bulan.

